Liputan6com, Jakarta Seorang muslim wajib mengetahui hal-hal yang diperintahkan dan dilarang oleh Allah SWT. Salah satunya adalah tata cara mandi wajib baik dan benar. Dalam Islam, orang yang sudah dewasa diharuskan mandi junub dalam beberapa kondisi.. Sesuai namanya, mandi wajib atau junub adalah suatu bentuk membersihkan diri secara fisik dari hadas atau bentuk mensucikan diri dari hadas besar.
Ketikakita menggunakan kamar mandi/toilet umum, kadang tempat penyimpanan air hanya menggunakan ember kecil yang bisa jadi kalau ada orang kencing berdiri akan terciprat ke air tersebut atau ada orang yang mencuci tangannya yang najis dengan memasukkannya ke dalam ember. Bolehkah bersuci (istinja` atau wudlu) menggunakan air tersebut? JAWABAN :
Demikianpula sebaliknya. Sehingga suami istri boleh mandi bersama, baik mandi biasa maupun mandi janabah, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Aisyah radhiallahu 'anha berikut ini: " Aku dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mandi dari satu bejana. Tangan kami bergantian menciduk air di dalam bejana tersebut."5.
Bolehberwudhu' dengan pancuran kran atau gayung, sebagaimana penjelasan di atas, W allรขhu a'lam. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo - Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792
Sahabatsekalian perlu diingat di dalam tandas dan bilik kita semua adanya jin yang turut tinggal di dalamnya. Jadi kalau tidak mahu jin itu jatuh cinta dengan menikmati tubuh kita maka tutuplah aurat ketika mandi. Bahaya kalau jin dah jatuh cinta dengan manusia. Alam kita dan dia adalah berbeza.
Berdiridi atas air yang berjatuhan dari tubuh disela-sela mandi atau wudu, tidak membatalkan wudu. Akan tetapi air berjatuhan dari mandi wajib atau wudu itu masih suci. Bahkan kalau sekiranya air yang berjatuhan itu najis, seperti di atas kamar mandi ada lubang keluar najisnya. Sehingga keluar darinya sesuatu terkena tubuh.
Caranyacukup mudah, berilah tulisan pada dinding bak mandi agar jangan meninggalkan kamar mandi dalam keadaan kran terbuka. Sedangkan untuk bak penampungan, sebaiknya Anda gunakan alat otomatis yang akan menghentikan pengisian air secara otomatis jika air sudah penuh. Demikianlah beberapa tips cara menghemat air baik di rumah maupun di kantor.
HUKUMMANDI WAJIB Diwajibkan ke atas orang Muslim untuk membersihkan dirinya daripada hadas besar. Niat ini sekadar dilafazkan di dalam hati dan tidak perlu dilafazkan secara zahir (terlalu kuat) Menghilangkan kotoran dan najis pada badan. Meratakan air ke seluruh anggota badan yang zahir termasuk segala lipatan-lipatan badan; NIAT MANDI
3dCPh. Air Dua Qulah Hukum Dan Larangan Mandi di Air yang Menggenang. โ Bismillah Tawakkaltu alallah, kali ini Dutadakwah akan menyampaikan tentang Air dua qulah. Air yang sudah mencapai dua qulah itu tidak mengandung kotoran. Rasulullah melarang mandi di tempat yang airnya tidak mengalir dalam keadaan junub. Demikian juga Beliau melarang mandi dari air bekas mandi. Mukadimah ุงูุณููุงู
ุนูููู
ูุฑุญู
ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู ุจูุณูู
ู ุงูููู ุงูุญูู
ูุฏู ูููู ุฃูุดูููุฏู ุฃููู ููุงุฅูููู ุฅููุง ุงูููู ููุฃูุดูููุฏู ุฃูููู ุณููููุฏูููุง ู
ูุญูู
ููุฏูุง ุนูุจูุฏููู ุฑูุณููููู ุงููู ุงูููููู
ูู ุตูููู ููุณููููู
ู ููุจูุงุฑููู ุนูููู ุณููููุฏูููุง ู
ูุญูู
ููุฏู ููุนูููู ุขูููู ููุฃูุตูุญูุงุจููู ุฃูุฌูู
ูุนููููู ุฃูู
ููุง ุจูุนูุฏู Puji dan Syukur senantiasa kita panjatka ke hadhirat Allah Taโala. Shalawat serta Salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Agung Muhammad Shollallahu alaihi wa sallam. Pembaca yang kami banggakan mari kita simak hadits tentang keterangan air yang sudah mencapai dua qulah. Air Dua Qulah Jika air itu sudah mencapai ukuran dua qulah maka meskipun air itu tercampuri dengan air bekas wudhu maka air tersebut status hukumnya tidak mustaโmal. Dalam Hal ini Rasulullah shollallahu alaihi wa sallam menerangkan dalam sabdanya sebagai berikut; ููุนููู ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุจููู ุนูู
ูุฑู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนูููููู
ูุง ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุฅุฐูุง ููุงูู ุงููู
ูุงุกู ูููููุชููููู ููู
ู ููุญูู
ููู ุงููุฎูุจูุซู ููููู ููููุธู ููู
ู ููููุฌูุณู ุฃูุฎูุฑูุฌููู ุงููุฃูุฑูุจูุนูุฉู ููุตูุญููุญููู ุงุจููู ุฎูุฒูููู
ูุฉู ููุงููุญูุงููู
ู ููุงุจููู ุญูุจููุงูู Artinya Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda โJika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran.โ Dalam suatu lafadz hadits โTidak najisโ. Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban. Bagi Pembaca yang ingin lebih jelas tentang air dua qulah baik status hukumnya maupun ukurannya, maka sebaiknya antum baca dalam kitab-kitab fiqih atau pada ling ini. Larangan Mandi di air yang tidak mengalir Maksud dilarangnya mandi dalam air yang tidak mengalir di sini adalah air yang volumnya di bawah dua qulah. Sebab jika mandi dalam air yang menggenang, maka sudah bisa dipastikan air bekas mandi akan kembali mengalir pada genangan air tersebut sedang kita dalam posisi junub. Tindakan seperti yang tersebut, dilihat dari sisi kesehatan pun tidak bagus. Dalam perihal tersebut Rasulullah shollallahu alaihi wa sallam bersabda sebagai berikut. ููุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนููููู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุง ููุบูุชูุณููู ุฃูุญูุฏูููู
ู ููู ุงููู
ูุงุกู ุงูุฏููุงุฆูู
ู ูููููู ุฌูููุจู ุฃูุฎูุฑูุฌููู ู
ูุณูููู
ู Artinya Dari Abu Hurairah Radliyallaahu anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda โJanganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air yang tergenang tidak mengalir ketika dalam keadaan junub.โ Dikeluarkan oleh Muslim. Larangan buang air kecil di air menggenang. Selain dilarang mandi dalam air yang tidak mengalir pun juga dilarang buang air kecil pada air tersebut. Sebagaimana diterangkan dalam hadits riwayat Al-Bukhori sebagai berikut. ููููุจูุฎูุงุฑูููู ููุง ููุจููููููู ุฃูุญูุฏูููู
ู ููู ุงููู
ูุงุกู ุงูุฏููุงุฆูู
ู ุงูููุฐูู ููุง ููุฌูุฑูู ุซูู
ูู ููุบูุชูุณููู ููููู Artinya Menurut Riwayat Imam Bukhari โJanganlah sekali-kali seseorang di antara kamu kencing dalam air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnyaโ. Perhal ini lebih ditegaskan lagi dlam riwayat Muslim sebagi berikut ููููู
ูุณูููู
ู ู
ููููู ููููุฃูุจูู ุฏูุงููุฏ ููููุง ููุบูุชูุณููู ููููู ู
ููู ุงููุฌูููุงุจูุฉู Artinya Menurut riwayat Muslim dan Abu Dawud โDan janganlah seseorang mandi junub di dalamnyaโ. Dilarang Mandi dari Air Bekas Mandi Air bekas mandi itu tidak boleh digunakan buat mandi, terutama mandi junub. Lain halnya jika air tesebut tidak mustaโmal, artinya air itu masih suci dan mensucikan. Sebagaimana diterangkan dalam Sabda Rasulullah shollallahu alaihi wa sallam sebagai berikut. ููุนููู ุฑูุฌููู ุตูุญูุจู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุงูู ููููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุฃููู ุชูุบูุชูุณููู ุงููู
ูุฑูุฃูุฉู ุจูููุถููู ุงูุฑููุฌููู ุฃููู ุงูุฑููุฌููู ุจูููุถููู ุงููู
ูุฑูุฃูุฉู ููููููุบูุชูุฑูููุง ุฌูู
ููุนูุง ุฃูุฎูุฑูุฌููู ุฃูุจูู ุฏูุงููุฏ ููุงููููุณูุงุฆูููู ููุฅูุณูููุงุฏููู ุตูุญููุญู Artinya Seorang laki-laki yang bersahabat dengan Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam berkata Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa air perempuan, namun hendaklah keduanya menyiduk mengambil air bersama-sama. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasaโi, dan sanadnya benar. Boleh Mandi dari air sisa mandi Apabila air dari sisa mandi itu memang masih ternilai bersih tidak bekas pakai yakni bukan mustaโmal, maka air tersebut boleh dipakai mandi. Rasullullah shollallahu alaihi wa sallam pernah melakukan mandi dari air sisa Maimunah buakan air bekas. Sebagaimana diterangkan dalam sabdanya sebagai berikut. ููุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนูููููู
ูุง ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุงูู ููุบูุชูุณููู ุจูููุถููู ู
ูููู
ููููุฉู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนูููููุง ุฃูุฎูุฑูุฌููู ู
ูุณูููู
ู Artinya Dari Ibnu Abbas Bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam pernah mandi dari air sisa Maimunah rodhiyallahu anha. Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Antum mesti bisa membedakan anatara Mustaโmal dan Mutanjjis. Mustaโmal artinya bekas atau tercampuri oleh yang bekas. Air Mustaโmal itu suci hanya tidak mensucikan buat hadats kecil dan besar. Kalau air mutanajjis itu jelas tidak bisa digunakan. Untuk lebih jelasnya menurut fiqih silah antum baca dalam kitab-kitab fiqih. Air Dua Qulah Demikian ulasan tentan; Air Dua Qulah Hukum Dan Larangan Mandi di Air yang Menggenang โ Semoga bermanfaat. Mohon utnuk diabaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak kasih atas kunjungannya. Wallahu Aโlamu bish-showab wa billahit-taufiq.
Assalamuโalaikum warahmatullah wa barakatuh. Saya adalah pembaca Rubrik Bahsul masa'il NU yang dari penjelasan penjelesan itu sebagian saya pakai pedoman dalam amaliyah saya karena secara kebetulan persis yang kita alami sehari hari yang masih ragu... Nah yang saya tanyakan sekarang adalah Bagaimana hukumnya air yang dihangatkan dengan pemanas air baik melelui listrik atau LPG, jika air tersebut saya gunakan mandi jinabat atau berwudhu? Apakah hukumnya syah apa tidak, atau sekedar makruh saja? Sebab yang terjadi di zaman modern ini tidak hanya di hotel saja yang bisa menyediakan air hangat buat mandi tetapi di rumah tangga pun sangat mudah peralatan itu didapatkan dan terjangkau bagi yang mau. Terima kasih dan wassalam. Hasan Basri, Surabaya Waโaalaikum salam warahmatullah wabarakatuh. Saudara penanya yang kami muliakan. Mandi atau wudhu dengan menggunakan air hangat bagi sebagian besar orang dianggap sebagai cara yang paling cepat untuk mengusir rasa dingin yang menusuk tubuh. Selain itu, mandi atau wudhu dengan air hangat seolah menjadi terapi tersendiri bagi mereka yang sering diserang nyeri rematik atau sekadar untuk melepas rasa penat setelah menjalankan aktifitas seharian penuh. Hangatnya air yang membasuh tubuh juga dapat membantu melancarkan sirkulasi darah dan memberikan efek rileks pada otot-otot maupun persendian manusia. Berawal dari sebuah hadis riwayat Aisyah ra yang menyatakan bahwa menggunakan air panas karena terik matahari dapat menyebabkan penyakit kusta, para ulama madzhab Syafiโi yang dipelopori oleh imam Ar-Rafiโi berpendapat tentang penggunaan air panas untuk bersuci baik mandi besar ataupun wudhu hukumnya makruh. Adapun hadis yang dimaksud adalah ุงู ุฑูุณููู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููููููู ููุณูู
ููู ุนูุงุฆูุดูุฉ ุฑูุถูู ุงููู ุนูููููุง ุนูู ุงูู
ุดู
ุณ ููููุงูู ุฅููููู ูููุฑุซ ุงูุจุฑุต Artinya bahwasannya Rasulullah saw melarang Aisyah ra untuk menggunakan air musyammasy air panas karena terik matahari dan mengatakan bahwasannya air tersebut dapat mengakibatkan penyakit barash kusta. Saudara Hasan Basri yang kami hormati. Hadis diatas memang tidak dikategorikan oleh para ulama hadis dalam tingkatan shahih, namun hadis ini dapat digunakan sebagai acuan untuk meraih kesempurnaan dalam beramal fadhail al-aโmal. Oleh karena itulah imam ar-Rafiโi menjadikan hadis ini sebagai acuan penetapan hukum bersuci dengan menggunakan air panas karena terik matahari hukumnya makruh. Pandangan ini tentu berbeda dengan ketiga madzhab lain selain madzhab Syafiโi yang tidak menghukumi makruh atas penggunaan air panas karena terik matahari untuk bersuci. Pendapat dari salah seorang imam besar dalam madzhab Syafiโi ini adalah bentuk kehati-hatian dalam menjalankan syariat dan ternyata selaras dengan pandangan para dokter yang menyebutkan adanya efek samping penggunaan air panas seperti munculnya penyakit kulit dan penyakit-penyakit lain. Sejatinya hukum kemakruhan dalam madzhab Syafii ini tidak serta merta disepakati secara bulat, diantara mereka masih terdapat perbedaan pendapat. Imam Nawawi tidak sepakat dengan pendapat yang menganggap bahwa bersuci dengan air panas akibat terik matahari hukumnya makruh. Beliau berpendapat bahwa menggunakan air panas karena terik matahari hukumnya boleh. Begitu juga dengan air panas atau hangat karena alat pemanas listrik atau kompor gas. Para ulama yang berpandangan mengenai kemakruhan penggunaan air panas atau hangat tersebut juga memberikan banyak catatan sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih madzhab Syafiโi seperti Al-Bujairaimi, Kifayat al-Ahyar, Al-Bajuri dan lain-lain. Diantara catatan yang menjadi titik tekan adalah apabila dalam penggunaan air tersebut berdampak negatif atau berpotensi negatif bagi penggunanya, seperti penderita jenis penyakit tertentu yang tidak diperkenankan menggunakan air panas atau akan bertambah sakit jika menggunakan air hangat atau perubahan suhu tubuh yang begitu drastis pasca mandi maupun wudhu. Hukum kemakruhan ini juga berlaku pula pada air yang sangat panas dan air yang sangat dingin meskipun dengan perantara selain matahari sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bujairimi Ala al-Khatib ููุงููุฌูู
ูููุฉู ุซูู
ูุงููููุฉู ููู
ูุง ููู ุดูุฑูุญู ู
ุฑ. ูููููู ุงููู
ูุดูู
ููุณู ููุดูุฏููุฏู ุงููุญูุฑูุงุฑูุฉู ููุดูุฏููุฏู ุงููุจูุฑููุฏูุฉูุ ููู
ูุงุกู ุฏูููุงุฑู ุซูู
ููุฏู ุฅูููุง ุจูุฆูุฑู ุงููููุงููุฉูุ ููู
ูุงุกู ุฏูููุงุฑู ููููู
ู ูููุทูุ ููู
ูุงุกู ุจูุฆูุฑู ุจูุฑููููุชูุ ููู
ูุงุกู ุฃูุฑูุถู ุจูุงุจูููุ ููู
ูุงุกู ุจูุฆูุฑู ุฐูุฑูููุงูู. ุงูู Artinya โJumlah air yang makruh digunakan ada delapan sebagaimana terdapat dalam penjelasan Muhammad Ar-Ramli yaitu air musyammas panas karena terik matahari, air sangat panas, air sangat dingin, air kaum tsamud, air kaum Luth, air sumur Barahut, air Babilonia, dan air sumur Dzarwan.โ Saudara penanya yang dirahmati Allah. Inti sari dari jawaban kami adalah apabila dalam penggunaan air hangat tersebut berpotensi menimbulkan penyakit atau berdampak semakin berat penyakit yang diderita maka hukumnya haram, namun apabila masih diperkirakan akan datangnya penyakit, hukumnya makruh, apabila tidak ada efek samping dalam penggunaan air hangat maka hukumnya mubah, bahkan bisa menjadi wajib seperti dalam kondisi sempitnya waktu shalat dan tidak ditemukan alat berwudhu selain air hangat tersebut. Mudah-mudahan jawaban ini dapat diterima oleh saudara penanya khususnya dan bermanfaat bagi kita semua. Saran kami dalam kondisi tertentu, misalnya ketika udara terasa sangat dingin, tidak masalah bersuci atau mandi menggunakan air hangat. Namun dalam kondisi normal lebih baik memakai air biasa saja, agar anggota badan yang terkena wudlu maupun air mandi terasa segar dan tentunya menyehatkan. Ketika badan kita segar dan sehat, maka kita bisa menjalankan ibadah dan aktifitas dengan penuh semangat. Wallahu aโlam Maftukhan
Dapatkan Update berita melalui notifikasi browser Anda. Kamis, 15 Juni 2023 Suandri Ansah Kamis, 29 Juli 2021 - 2201 WIB Thaharah atau bersuci dalam Islam salah satunya, yakni berwudhu. Foto - Sebelum menegakkan shalat, seorang muslim harus dalam keadaan suci dari najis dan hadats, baik besar maupun kecil. Mandi junub untuk menghilangkan hadats besar, berwudhu untuk menyucikan hadats kecil. Kesempurnaan wudhu menentukan sah dan tidaknya shalat. Salah satu faktor penentu keabsahan wudhu adalah air yang menjadi medium utama bersuci. Lalu, apakah boleh berwudhu menggunakan air dalam ember?Ulama sepakat bahwa jumlah air tidak menjadi syarat sahnya wudhu, asalkan tidak terlalu sedikit dan tak berlebihan. Imam Nawawi mengatakan, dianggap cukup air sedikit atau banyak ketika sudah memenuhi syarat mandi dan wudhu, yaitu mengalirkan air ke anggota membolehkan berwudhu menggunakan air dalam ember, gayung, bahkan dalam gelas sekali pun. Keabsahan bersuci dengan air tersebut tetap terjaga selama air tidak bercampur dengan benda najis atau hal lain yang dapat mengubah sifatnya seperti warna, rasa, atau dalam ember masih bisa digunakan wudhu meskipun ia terpercik atau tercampur air musta'mal - air bekas bersuci yang wajib - selama tak mengubah sifat air. โDalam perkiraan percikan-percikan kecil tidak banyak, tidak akan mengubah sifat air,โ ujar Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Cirebon, Buya Yahya dikutip sesi tanya jawab majelis ilmu yang disiarkan youtube Al Bahjah dalam ember tak bisa digunakan untuk bersuci bila air mustaโmal yang masuk diyakini telah merusak sifat air. Contohnya, bila berwudhu tepat di atas ember lalu air bekas membasuh langsung mengalir ke dalam ember. Solusinya adalah berwudhu dengan air dalam ember yang lain.sof TOPIK TERKAITairemberhukumwudhuBERITA TERKAIT